Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan dan tanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas Pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :

  • 1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
  • 2. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perhubungan.
  • 3. Pengelolaan angkutan dan jaringannya.
  • 4. Pengelolaan manajemen, fasilitasi dan penertiban lalu lintas.
  • 5. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
  • 6. Pengaturan dan pengawasan serta pengendalian penggunaan sarana perhubungan, pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintahan dan swasta serta kelompok masyarakat.
  • 7. Pembinaan dalam pelaksanaan tugas bidang perhubungan.
  • 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.