Seksi Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lalu Lintas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  2. Pelaksanaan urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  4. Pengawasan urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan
  5. Pelaporan urusan Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) lingkup Seksi Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di lingkup manajemen dan analisis dampak lalu lintas;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran lingkup Seksi manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  4. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  5. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas lingkup Seksi Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  6. Menyiapkan bahan manajemen lalu lintas berupa perencanaan lalu lintas meliputi identifikasi, inventarisasi, penetapan tingkat pelayanan dan penetapan rencana penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas;
  7. Menyiapkan bahan manajemen lalu lintas berupa pengaturan lalu lintas meliputi penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu;
  8. Menyiapkan bahan inventarisasi masalah manajemen lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas berupa pembatasan lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi, pemberian rekomendasi dan/atau persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas sesuai kewenangan pemerintah daerah;
  10. Menyiapkan bahan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
  11. Menyiapkan bahan rekomendasi izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
  12. dan Melaksanakan penyiapan bahan subsistem informasi dan komunikasi lingkup manajemen dan analisis dampak lalu lintas.

Gallery

Gallery Seksi Manajemen Analisis Dampak Lalu Lintas