Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, membagi tugas dan mengawasi  urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan keuangan Dinas Perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan evaluasi dan pelaporanSub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
  2. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan keuangan yang meliputi penghimpunan rencana program dan kegiatan, evaluasi, laporan dan keuangan dari sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Perhubungan; dan
  3. Pembagian  pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi, pelaporan dan keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA)  lingkup Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
  2. Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
  3. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dokumen perencanaan Dinas Perhubungan.
  5. Membuat profil Dinas Perhubungan.
  6. Melaksanakan evaluasi indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Perhubungan dan Menyusun evaluasi program dan kegiatan Dinas Perhubungan.
  7. Menyusun dokumen pelaporan Dinas Perhubungan secara bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan dan Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
  8. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap akhir tahun.
  9. Melaksanakan kegiatan penatausahaan keuangan dan aset Dinas Perhubungan;
  10. Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan Dinas Perhubungan;
  11. Melaksanakan kegiatan pelaporan keuangan dan aset Dinas Perhubungan dan Melaksanakan kegiatan pelaporan pajak Dinas Perhubungan; dan
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.