Seksi Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutanyang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan Angkutan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Angkutan mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan urusan Angkutan;
- Pelaksanaan urusan Angkutan; dan
- Pembagian pelaksanaan tugas urusan Angkutan.
Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KepalaSeksi Angkutan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Setrategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), perencanaan anggaran dan menyusun laporan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan Seksi Angkutan;
- Membagi tugas dan memberi arahan serta mengevaluasi kinerja Seksi Angkutan ;
- Melaksakan dan menyiapkan bahan penetapan wilayah oprasi angkutan umum dalam satu Kabupaten;
- Melaksakan kegiatan penyusunan jaringan trayek, pengolahan bahan perizinan opraisi angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek, pengelolaan bahan penetapan bahan tarif lokal, pengelolaan bahan perumusan jaringan lintas dan inventarisasi angkutan orang dan barang, pengelolaan bahan penetapan induk perkeretaapian dalam Wilayah Kabupaten, pengembangaan sistem informasi dan pelayanan urusan angkutan;
- Melaksanakan pelayanan izin trayek insidentil dan mengevaluasi pelaksanaan terhadap Seksi Angkutan; dan
Membuat penilaian kerja bawahan dan melaporkan pada system absen PNS Majalengka dalam bulan berjalan.
Gallery
Gallery Seksi Angkutan.