Seksi Pengelolaan Parkir dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Prasarana Perhubungan yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan pengelolaan parkir.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Parkir mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan urusan pengelolaan parkir;
  2. Pelaksanaan urusan pengelolaan parkir; dan
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengelolaan parkir.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Parkir mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) lingkup Seksi Pengelolaan Parkir;
  2. Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan Seksi Pengelolaan Parkir;
  3. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan parkir di Kabupaten Majalengka;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penentuan lokasi parkir di Kabupaten Majalengka;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap pengguna jasa parkir dan Prasarana pendukung lainnya serta pemeliharaan prasarana;
  7. Melaksanakan pendataan dan pengolahan terhadap potensi pendapatan retribusi parkir;
  8. Melaksanakan pembagian dan pengarahan tugas serta evaluasi kepada bawahan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terkait sesuai arahan atasan langsung dalam pelaksanaan perencanaan urusan pengelolaan sarana parkir;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Parkir; dan
  11. Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Seksi Pengelolaan Parkir. 

Gallery

Gallery Seksi Pengelolaan Parkir