Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan angkutan, pengujian kendaraan bermotor dan pembinaan keselamatan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan operasional urusan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan;
  2. Pengelolaan urusanAngkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan; dan
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan  urusan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan.


Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Dinas Perhubungan;
  2. Menyelenggarakan proses perencanaan kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan;
  3. Menyelenggarakan pembagian dan pengarahan tugas serta evaluasi kepada bawahan;
  4. Menyelenggarakan  kegiatan pengelolaan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan;
  5. MemPrasaranai usulan pembuatan dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA), Surat Izin Bongkar Muat (IBM), dan Buku Uji Kendaraan Bermotor;
  6. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan/pengembangan Sistem Informasi dan Pelayanan dalam urusan Angkutan;
  7. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan/pengembangan Sistem Informasi dan Pelayanan dalam urusan Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan dan analisa urusan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan;
  9. Menyelenggarakan penyiapan bahan penelitian dan pelaporan pelayanan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan yang menjadi isu kabupaten;
  10. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan; dan

Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan dengan akurat dan tepat waktu.