Seksi Rekayasa Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lalu Lintas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan.    

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan urusan rekayasa lalu lintas;
  2. Pelaksanaan urusan rekayasa lalu lintas;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan rekayasa lalu lintas;
  4. Pengawasan urusan rekayasa lalu lintas; dan
  5. Pelaporan urusan rekayasa lalu lintas.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai uraian tugas:

  1. MenyusunRencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)  lingkup SeksiRekayasa Lalu Lintas;
  2. Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan SeksiRekayasa Lalu Lintas;
  3. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Melaksanakan kegiatanrekayasa lalu lintas;
  5. Melaksanakan koordinasi sesuai arahan atasan langsung dalam melaksanakan kegiatan rekayasa lalu lintas;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan rencana pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi rambu lalu lintas, Marka Jalan, APILL, Alat Pengendali dan Pengaman jalan, fasilitas untuk sepeda pejalan kaki, dan penyandang cacat serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas yang berada di jalan dan di luar badan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan rencana perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi rambu lalu lintas, Marka Jalan, APILL, Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas yang berada di jalan dan di luar badan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penggunaan perlengkapan jalan untuk mendukung kegiatan operasional rekayasa lalu lintas diantaranya meliputi pembatasan kecepatan, pembatasan lalu lintas dan penanganan lokasi potensi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan subsistem Informasi dan Komunikasi Rekayasa Lalu Lintas;
  10. Menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data urusan rekayasa lalu lintas;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas; dan
  12. Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawabab keuangan Seksi Rekayasa Lalu Lintas.

Gallery

Gallery Seksi Rekayasa Lalu Lintas.