Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas  pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pengendalian dan operasional lalu lintas, urusan manajemen analisis dampak lalu lintas dan urusan rekayasa lalu lintas;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional urusan pengendalian dan operasional lalu lintas, urusan manajemen analisis dampak lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
  2. Pengelolaan urusan pengendalian dan operasional lalu lintas, urusan manajemen analisis dampak lalu lintas dan rekayasa lalu lintas; dan
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pengendalian dan operasional lalu lintas, urusan manajemen analisis dampak lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2), KepalaBidang Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Dinas Perhubungan;
  2. Menyelenggarakan proses perencanaan kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Lalu Lintas;
  3. Menyelenggarakan pembagian dan pengarahan tugas serta evaluasi kepada bawahan;
  4. Menyelengarakan pengelolaan urusan pengendalian lalu lintas;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan urusan keterminalan dan perparkiran;
  6. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam bidang lalu lintas;
  7. Menyelenggarakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain baik pemerintah maupun swasta di Bidang Lalu Lintas;
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
  10. Menyelenggarakan analisa bahan persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas di ruas jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  11. Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Lalu Lintas dengan akurat dan tepat waktu.