Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Prasarana Perhubungan yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan pengelolaan penerangan jalan umum.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan urusan pengelolaan penerangan jalan umum;
  2. Pelaksanaan urusan pengelolaan penerangan jalan umum; dan
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengelolaan penerangan jalan umum.

Penerangan Jalan Umum merupakan kelengkapan jalan yang sangat vital sebagai penunjang keselamatan lalu lintas di malam hari. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengelolaan Penerangan Jalan pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Penerangan jalan diselenggarakan dengan tujuan keselamatan, keamanan, kelancaran lalu lintas dan memberikan kemudahan bagi pemakai jalan serta mendukung mobilitas masyarakat.

Penerangan jalan umum adalah lampu penerangan yang bersifat publik (untuk kepentingan bersama) dan biasanya dipasang diruas jalan maupun di tempat-tempat tertentu seperti taman, dan tempat umum lainnya. Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Street Lighting atau Road Lighting adalah suatu sumber cahaya lampu yang dipasang pada samping jalan, yang dinyalakan menjelang malam dan dimatikan menjelang pagi. Menghidup dan mematikan lampu penerangan jalan umum sebagi bagian dari sistem kelistrikan, biasanya dilakukan secara manual atau otomatis. Cara manual dilakukan dengan menggunakan saklar sedangkan cara otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor cahaya (Light Depending Resistor=LDR) atau dengan Timer (Timeswitch).

Pengadaan penerangan jalan direncanakan berdasarkan analisa kemampuan pembiayaan dan kebutuhan dengan prioritas :

  • a. Potensi mobilitas masyarakat yang berdampak kepada peningkatan kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas .
  • b. Mengurangi kerawanan kecelakaan lalu lintas dan kerawanan kejahatan dan/atau pelanggaran .
  • c. Upaya pengembangan wilayah atau aksesibilitas antar wilayah.

Gallery

Gallery Seksi Penerangan Jalan Umum