Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Kepala SeksiPengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :

  1. Merencanaan kegiatan urusan Pengujian Kendararaan Bermotor;
  2. Pelaksanaan urusan Pengujian Kendararaan Bermotor; dan
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan Pengujian Kendararaan Bermotor.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor mempunya uraian tugas sebagai berikut:

  1. Membuat bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kegiatan dalam ruang lingkup  tugas Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. Membagi tugas-tugas pelaksanaan pengujian kendaraan bermtor sesuai beban kerja kompetensi petugas yang ada;
  3. Memberi petunjuk dan membimbing secara teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor dari unsur teknis dan administrasi sesuai SOP pengujian kendaraan bermotor serta penggunaan/ pemakaian barang – barang kelengkapan bukti lulus uji berkala berupa smart card/kartu uji, sticker uji dan kartu induk uji;
  4. Mengontrol, memeriksa dan mengoreksi pada pelaksanaan tugas dan hasil  kegiatan lingkup kerja urusan pengujian kendaraan bermotor dan  penggunaan/pemakaian barang – barang kelengkapan bukti lulus uji berkala berupa smart card/kartu uji, sticker uji dan kartu induk uji;
  5. Membuat dan menghitung dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan target pendapatan pemungutan retsribusi  pengujian kendaraan bermotor serta kebutuhan alat kelengkapan uji atas dasar kebutuhan dan fungsinya berupa buku/kartu uji/Smart card, Sticker dan karu induk uji kendaraan bermotor;
  6. Mengontrol dan Megoreksi keberlangsungan pelaksanaan tugas, menjalankan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengujian Kendaraan Bermotor, pencapaian target pendapatan pemungutan retribusi dan pelaksanan kegiatan pemeliharan/perbaikan serta kalibrasi alat uji;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas urusan pengujian kendaraan bermotor, pencapaian penerimaan pendapatan retribusi, jumlah, jenis, status,  sifat dan kelompok kendaraan uji, penggunaan kelengkapan bukti lulus uji serta laporan hasil pelaksanaan ramp chek kelayakan operasional kendaraan angkuta umum dan investigasi pasca kecelakaan lalu lintas terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor setelah terkoordinasi dengan instansi terkait; dan
  8. Membuat penilaian kerja bawahan dan melaporkannya pada system absen PNS Majalengka dalam bulan berjalan.

Gallery

Gallery Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor