Gambaran Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka :

Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , pada tahun 1945-1949 Termasuk Pada bagian kementerian dengan istilah Jawatan Angkutan yang mempunyai tugas melakukan pembinaan angkutan darat dan angkutan sungai kemudian berubah menjadi Angkutan Lalu Lintas Jalan.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Th 1990 tentang penyerahan sebagaian urusan-urusan Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat ll serta keputusan Menteri Dalam Negri No. 61 Th. 1993 Tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Jalan Daerah Tingkat ll , maka dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. ..... Th. ...... terbentuklah Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, bahwa organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :


1.Kepala Dinas

2.Sekretaris, membawahi :

a.Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

b.Kepala Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

3.Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan Dinas Perhubungan, membawahi :

a.Kepala Seksi Angkutan Bidang

b.Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor

c.Kepala Seksi Bina Keselamatan

4.Bidang Lalu Lintas, membawahi :

a.Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas

b.Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas

5.Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

a.Kepala Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

b.Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran