Bidang Prasarana Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan prasarana perhubungan yang meliputi terminal, penerangan jalan umum dan parkir.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Prasarana Perhubungan, mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional urusan prasarana perhubungan;
  2. Pengelolaan urusan urusan prasarana perhubungan; dan
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan PrasaranaPerhubungan.

Dalam  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (2), Kepala Bidang Prasarana Perhubungan, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1.  Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Dinas Perhubungan;
  2. Menyelenggarakan proses perencanaan kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Prasarana Perhubungan;
  3. Menyelenggarakan pembagian dan pengarahan tugas serta evaluasi kepada bawahan;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan dan analisisterminal, penerangan jalan umum dan parkir;
  5. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan pengelolaan terminal, pengelolaan penerangan jalan umum, pengelolaan parkir dan Prasarana pendukung lalu lintas;
  6. Menyelenggarakan penyusunan bahan penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan kegiatan pengelolaan terminal, penerangan jalan umum dan parkir;
  8. Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten;
  9. Menyelenggarakan penyiapan bahan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas kabupaten;
  10. Menyelenggarakan penyiapan bahan penertiban izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
  11. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Prasarana Perhubungan; dan
  12. Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Prasarana Perhubungan dengan akurat dan tepat waktu