Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lalu Lintas yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan pengendalian dan operasional lalu lintas.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan urusan pengendalian dan operasional lalu lintas;
- Pelaksanaan urusan pengendalian dan operasional lalu lintas; dan
- Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengendalian dan operasional lalu lintas.
Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) lingkup SeksiPengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
- Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
- Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terkait sesuai arahan atasan langsung dalam pelaksanaan perencanaan urusan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan kendaraan barang dan angkutan umum di jalan sesuai kewenangannya serta berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Bidang LLAJ;
- Melaksanakan analisa bahan pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan umum;
- Melaksanakan penghimpunan, pengolahan dan analisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
- Melaksanakan evaluasi dan menginventarisir permasalahan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas untuk mendapatkan alternatif pemecahan dan pembelajarann untuk meningkatkan kinerja seksi; dan
- Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Seksi Pengendalian Operasional dan Operasional Lalu Lintas.