Sub Bagian Umum dan Kepegawaiandipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, keperluan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan, perbekalan dan pemeliharaan ruang perkantoran serta administrasi kepegawaianpada Dinas Perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, keperluan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan, perbekalan dan pemeliharaan rumah tangga kantor serta urusan administrasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, keperluan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan, perbekalan dan pemeliharaan rumah tangga kantor serta urusan administrasi kepegawaian; dan
  3. Pembagian pelaksanaan tugas dan pengawasan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, keperluan alat tulis kantor (ATK), perlengkapan, perbekalan dan pemeliharaan ruang perkantoran serta urusan administrasi kepegawaian;



Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA)  lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Melaksanakan kegiatan tata warkat;
  5. Memberikan pelayanan kehumasan dan dokumentasi;
  6. Menyusun rencana kebutuhan alat tulis kantor, perbekalan, perlengkapan dan pemeliharaan rumah tangga kantor;
  7. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaaan alat tulis kantor, perbekalan, perlengkapan dan pemeliharaan rumah tangga kantor;
  8. Mengelola urusan kepegawaian;
  9. Mengelola administrasi perjalanan dinas;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.