Seksi Pengelolaan Terminal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Prasarana Perhubungan yang mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan pengelolaan terminal.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan urusan pengelolaan terminal;
  2. Pelaksanaan urusan pengelolaan terminal; dan
  3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengelolaan terminal.

Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) lingkup Seksi Pengelolaan Terminal;
  2. Menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan Seksi Pengelolaan Terminal;
  3. Membagi dan memberi arahan tugas serta mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan terminal di Kabupaten Majalengka;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penentuan lokasi terminal di Kabupaten Majalengka;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap pengguna jasa terminal dan Prasarana pendukung lainnya serta pemeliharaan prasarana;
  7. Melaksanakan pendataan dan pengolahan terhadap potensi pendapatan retribusi terminal;
  8. Melaksanakan pembagian dan pengarahan tugas serta evaluasi kepada bawahan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terkait sesuai arahan atasan langsung dalam pelaksanaan perencanaan urusan pengelolaan sarana terminal;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Terminal; dan
  11. Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Seksi Pengelolaan Terminal.

Gallery

Gallery Seksi Pengelolaan Terminal