MULAI TANGGAL 5 JANUARI 2024 DIBERLAKUKAN BEBAS BIAYA RETRIBUSI UJI BAGI KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (KBWU)

Mulai 5 Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor Gratis ?

Kabar gembira bagi warga pemilik kendaraan bermotor yang wajib melakukan uji KIR.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bebas biaya retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji.

Yuk uji kendaraan bermotormu setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan wargi layak jalan .