Sub Umum dan Keuangan

Sub Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKJP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Sekretariat.
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup.
3. Memeriksa bahan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas.
4. Membimbing penyusunan bahan pembinaan Kepegawaian, disiplin pegawai, penyusunan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas.
5. Membimbing penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran Iainnya.
6. Melaksanakan verifikasi keuangan.
7. Melaksanakan pengelolaan aset/barang.
8. Memeriksa bahan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional.
9. Membimbing penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan, perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
10. Membimbing penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional daan penyusunan bahan pengkajian analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup Dinas.
11. Menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.