Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit keIja terkait serta pelaporan tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
b. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit keIja terkait Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas; dan
c. pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai rincian tugas sebagai berikut;
a. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJlingkup Seksi Pengendalian Operasional ,Lalu Lintas;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengaturan, penjagaan, pemanduan dan pemantauan lalu lintas sesuai kewenangan;
d. menyelenggarakan pelayanan rekomendasi perizinan usaha penyelenggaraan mobil derek;
e. menyelenggarakan pelayanan rekomendasi izin usaha mendirikan pendidikan dan pelatihan mengemudi;
f. melaksanakan kegiatan pengendalian dan ketertiban operasional lalu lintas dan angkutan jalan termasuk kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
g. melaksanakan pengawasan tugas koordinator lapangan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau sejenisnya serta bentuk kerjasama dengan instansi teknis lain terkait kegiatan pengendalian dan penertiban operasional sebagai tugas seksi bidang yang bersangkutan;
h. melaksanakan kegiatan penindakan dan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai peraturan perundang- undangan;
i. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.