Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait, serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Lalu Lintas yang meliputi Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Lalu Lintas;
b. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas yang meliputi Seksi Pengandalian dan Operasional Lalu Lintas dan Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
c. pelaksanaan fasilitasi Bidang Lalu Lintas yang meliputi Seksi Pengandalian dan Operasional Lalu Lintas dan Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD,Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Bidang Lalu Lintas;
b. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Lalu Lintas;
c. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kineIja bawahan di lingkup Bidang Lalu Lintas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang diharapkan;
d. menyusun kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis di Bidang Lalu Lintas meliputi rekayasa serta pengendalian operasionallalu lintas;
e. menyusun dan menentukan lokasi pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang meliputi rambu lalu lintas, marka jalan , alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali pemakai jalan dan sebagainya serta fasilitas pendukungnya;
f. menyelenggarakan kajian teknis lalu lintasj analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Jalan Kabupaten dan Desa seSUaI kewenangan pemerintah daerah;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup bidang lalu lintas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Manajemen dan Analisis Dampak Lalu Lintas;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.