Seksi Pengelolaan Perparkiran

Seksi Pengelolaan Perpakiran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas Seksi Pengelolaan Perparkiran.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Perpakiran mempunyai fungsi:

a. penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Seksi Pengelolaan Perparkiran;

b. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait Seksi Pengelolaan Perparkiran; dan

c. pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Seksi Pengelolaan Perparkiran.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Perpakiran mempunyai rindan tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK,IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJlingkup Seksi Pengelolaan Perparkiran;

b. melaksanakan penyusunan bah an kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pengelolaan Perparkiran;

c. melaksanakan Survei Potensi Parkir di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir dan Pajak Parkir serta mendata titik Parkir dan Juru Parkir;

d. mengumpulkan dan mengolah data hasil survel dalam rangka merencanakan teknis Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir dan Obyek Pajak Parkir;

e. melaksanakan pengkajian, pengembangan, pemetaan, penataan lokasi parkir dan pengelolaan parkir di TepiJalan Umum, Tempat Khusus Parkir, dan Obyek Pajak Parkir;

f. melaksanakan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian parkir, membagikan karcis sesuai dengan peruntukannya dan melaksanakan pemungutan Retribusi Parkir di TepiJalan Umum, Pajak Parkir, dan Tempat Khusus Parkir;

g. melaksanakan pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Juru Parkir dan Pengelola Parkir;

h. menyiapkan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

i. melaksanakan penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, serta membuat Memorandum of Understanding (MoU)untuk Pengelolaan Tempat Khusus Parkir;

j. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kineIja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;

k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.