Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bidang Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait, serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Prasarana Lalu lintas dan Angkutan yang meliputi Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Seksi Pengelolaan Perparkiran.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi program kerja bidang prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pelaksanaaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pengelolaan Perparkiran;
c. pelaksanaan fasilitasi Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pengelolaan Perparkiran .
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan mempunyai rindan tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK,IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJlingkup Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional beru pa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang diharapkan;
d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pengelolaan dan analisis terminal, penerangan jalan umum dan perparkiran;
e. menyusun bahan penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten;
g. menyiapkan bahan penertiban izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
h. menyiapkan bahan penetapan reneana induk jaringan lalu lintas kabupaten;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Jalan sesuai dengan prosedur dan paraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
J. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Pengelolaan Terminal;k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.