Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan

Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait, serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan yang meliputi Seksi Angkutan dan Seksi Bina Keselamatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan koordinasi program keIja di Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan;
2. Pelakasanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan yang meliputi Seksi Angkutan dan Seksi Bina Keselamatan;
3. Pelaksanaan fasilitasi Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan yang meliputi Seksi Angkutan dan Seksi Bina Keselamatan;
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Iingkup Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan;
2. menyelenggarakan penelaahan bahan kebijakan teknis operasional reneana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan;
3. Membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan angkutan dan bina keselamatan;
5. Melaksanakan pengarahan usulan pembuatan dokumen kendaraan bermotor berupa Insidentil dan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor;
6. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan, pengembangan Sistem Informasi dan Pelayanan dalam urusan Angkutan, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bina Keselamatan;
7. Mengatur pengelolaan dan analisa urusan Angkutan dan Bina Keselamatan;
8. Menyelenggarakan penyiapan bahan penelitian dan pelaporan pelayanan angkutan dan bina keselamatan yang menjadi isu kabupaten;
9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kineIja dan rencana kegiatan mendatang;
10. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor;
11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.