Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunym tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU)mempunyai fungsi:

a. penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU);

b. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit keIja terkait Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU);dan

c. pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan PJU mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan penyusunan bah an RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK,IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJlingkup Seksi Pengelolaan PJU;

b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional beru pa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU);

c. melaksanakan kegiatan dan mengidentifikasi kebutuhan urusan pengelolaan penerangan jalan umum;

d. melaksanakan koordinasi sesuai arahan atasan langsung kegiatan pengelolaan penerangan jalan umum;

e. melaksanakan penyiapan bahan penentuan lokasi pemasangan dan pemeliharaan penerangan jalan umum sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;

f. melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan umum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;

g. melaksanakan pengelolaan penerangan jalan umum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;

h. melaksanakan penympan bahan penyusunan Sistem Informasi dan Komunikasi Penerangan Jalan Umum;

i. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;

J. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.