Seksi Angkutan

Seksi Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit keIja terkait serta pelaporan tugas Seksi Angkutan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Angkutan mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Seksi Angkutan;
b. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit terkait Seksi Angkutan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Seksi Angkutan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Angkutan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK,IKU, LAKIP,Laporan Keuangan, LPPDdan LKPJlingkup Seksi Angkutan;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Angkutan;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan wilayah operasi angkutan umum dalam satu Kabupaten;
d. melaksanakan kegiatan penyusunan Janngan trayek, pengolahan bahan perizinan operasi angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, perizinan operasi angkutan barang, angkutan barang khusus/alat berat, perizinan operasi pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans dan perizinan operasi pengangkutan jenazah, pengelolaan bahan penetapan bahan tarif lokal, pengelolaan bahan perumusan jaringan lintas dan inventarisasi angku tan orang dan barang, pengelolaan bahan penetapan induk perkeretaapian dalam wilayah Kabupaten, pengembangaan sistem informasi dan pelayanan urusan angkutan;
e. melaksanakan pelayanan izin trayek insidentil, pelayanan izin teknis/izin prinsip penyelenggaraan angkutan antar jemput dalam kota (shuttle dan taksi dalam kota) dan mengevaluasi pelaksanaan terhadap Seksi Angkutan;
f. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kineIja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.