Seksi Rekayasa Lalu Lintas

Seksi Rekayasa Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
b. pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit keIja terkait Seksi Rekayasa Lalu Lintas; dan
c. pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas Seksi Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD,RKPD,Renstra, Renja, RKA,DPA,PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJlingkup Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
c. melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan penggunajalan, meliputi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, marka jalan serta alat pengendali dan pengaman pengguna pemakai jalan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
d. menyediakan perlengkapan jalan untuk mendukung optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran efektivitas penegakan hukum sesuaJ. kewenangan pemerintah daerah;
e. melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai kebutuhan optimalisasi operasional;
f. menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuaJ. tugas dan fungsinya.