PROFIL DINAS

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 19, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480).
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 499).
4. Undang –undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan lalu lintas (Lembaran Republik Indonesia No.5221).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Republik Indonesia No. 5229).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
9. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346).
10. Instruksi Presiden No. 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan pendayagunaan Telematika di Indonesia.
11. Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengembangan E- Government.
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 25 tahun 2002 tentang pedoman kebutuhan Teknis Sistem Komunikasi dan Informasi penyelenggara Pemerintah di lingkungan dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
14. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/Kep/MPAN/1/2003 tentang pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup internet di lingkungan Instansi Pemerintah.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 tahun 2007 tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka.
Gambaran Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka :
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , pada tahun 1945-1949 Termasuk Pada bagian kementerian dengan istilah Jawatan Angkutan yang mempunyai tugas melakukan pembinaan angkutan darat dan angkutan sungai kemudian berubah menjadi Angkutan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Th 1990 tentang penyerahan sebagaian urusan-urusan Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat ll serta keputusan Menteri Dalam Negri No. 61 Th. 1993 Tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Jalan Daerah Tingkat ll , maka dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. ..... Th. ...... terbentuklah Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, bahwa organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
1.Kepala Dinas
2.Sekretaris, membawahi :
a.Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
b.Kepala Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 3.Bidang Teknik Keselamatan dan Angkutan Dinas Perhubungan, membawahi : a.Kepala Seksi Angkutan Bidang b.Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor c.Kepala Seksi Bina Keselamatan 4.Bidang Lalu Lintas, membawahi : a.Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas b.Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas 5.Bidang Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan a.Kepala Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum b.Kepala Seksi Pengelolaan PerparkiranTugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan dan tanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas Pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang perhubungan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
2. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perhubungan.
3. Pengelolaan angkutan dan jaringannya.
4. Pengelolaan manajemen, fasilitasi dan penertiban lalu lintas.
5. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
6. Pengaturan dan pengawasan serta pengendalian penggunaan sarana perhubungan, pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintahan dan swasta serta kelompok masyarakat.
7. Pembinaan dalam pelaksanaan tugas bidang perhubungan.
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.